Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E)
Adalah kredit investasi dan atau kredit modal kerja yang
diberikan kepada petani, peternak, nelayan dan pembudidaya ikan,
kelompok (tani, peternak, nelayan dan pembudidaya ikan) dalam rangka
pembiayaan intensifikasi padi, jagung kedelai, ubi kayu dan ubi jalar,
kacang tanah dan atau sorgum, pengembangan budidaya tanaman tebu,
peternak sapi potong, ayam buras dan itik, usaha penangkapan dan
budidaya ikan serta kepada koperasi dalam rangka pengadaan pangan berupa
gabah, jagung dan kedelai.
Persyaratan :
- Dokumen legalitas pemohon
- Mengisi formulir permohonan kredit
Sasaran Peneriman KKP-E :
- Petani/peternak/pekebun/nelayan/pembudidaya ikan yang
tergabung dalam kelompok tani/kelompok usaha bersama/kelompok
pembudidaya ikan
- Petani/peternak/pekebun/nelayan/pembudidaya ikan sebagai anggota koperasi
- Koperasi Primer dalam rangka pengadaan pangan
Fitur kredit :
- Limit kredit maksimal Rp. 100 juta
- Jangka waktu kredit modal kerja sesuai siklus usaha dan tidak
dapat diperpanjang dan jangka waktu kredit investasi sesuai siklus usaha
dan maksimum 5 tahun
- Suku bunga lebih ringan dari kredit umum karena mendapat subsidi dari pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar