Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi.
Fitur Kredit :
- Limit kredit di atas Rp. 100 juta s.d Rp. 10 Milyar
- Kredit diberikan dalam valuta Rupiah
- Jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun
- Dokumen legalitas pemohon, misalnya: KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan
- Dokumen legalitas usaha, misalnya: NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU
- Proposal proyek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar